WARTA, JAKARTA – Kabar kurang menggembirakan datang bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut peluang pengangkatan mereka semakin menipis akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai gaji dan tunjangannya.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan dari total potensi 1,37 juta tenaga yang dipetakan, sebanyak 1,06 juta atau 78% sudah diusulkan instansi. Namun, masih ada 66.495 tenaga paruh waktu (4,9%) tidak diajukan, ditambah 235.533 tenaga paruh waktu CASN yang belum diusulkan.
“Yang tidak diusulkan ini teridentifikasi karena berbagai alasan. Ada yang meninggal dunia, sudah tidak aktif bekerja, dinilai tidak ada kebutuhan di organisasi, hingga tidak tersedianya anggaran,” kata Zudan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).
Secara rinci, 41,6% tenaga tidak diusulkan karena tidak aktif bekerja, 39,7% karena keterbatasan anggaran, 17,2% karena tidak ada kebutuhan organisasi, dan 1,6% meninggal dunia.
Sejumlah daerah tercatat paling banyak tidak mengusulkan tenaga PPPK paruh waktu, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Kota Malang.
Tahun Depan Dihapus
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan skema PPPK paruh waktu hanya berlaku sampai tahun ini. Mulai 2026, sistem tersebut dihapus dan digantikan dengan pengangkatan penuh waktu.
“Paruh waktu hanya berlaku tahun ini sebagai masa transisi. Selanjutnya, mereka akan diseleksi untuk menjadi pegawai PPPK penuh waktu,” jelas Aba.
Seleksi itu dilakukan melalui penilaian kinerja secara objektif, sekaligus menjadi filter bagi pegawai yang kurang disiplin atau tidak berkinerja baik.
CPNS dan PPPK Tahap Kedua
Selain isu PPPK paruh waktu, BKN juga mencatat progres pengangkatan CPNS 2024 telah mencapai 99,72% dan hampir seluruhnya siap menerima SK.
Sementara untuk PPPK tahap pertama, 87,68% tenaga sudah menerima SK. Namun, dari 185.800 formasi tahap kedua, baru 25,42% usulan yang masuk ke BKN, dan hanya 8,47% yang sudah berstatus SK.
“Kami terus mendorong agar PPPK tahap dua ini bisa diajukan seluruhnya pada bulan September,” tegas Zudan.




