WARTA, TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara kini memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang tengah dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM melalui Panitia Khusus (Pansus).
Raperda ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Kaltara. Salah satu ketentuan penting yang dibahas yakni target 80 persen pekerja berasal dari warga lokal.
“Pekerja lokal yang dimaksud adalah warga yang telah berdomisili minimal 12 bulan di wilayah tersebut,” ujar Wakil Ketua Pansus, Syamsuddin Arfah, Kamis (19/6/2025).
Namun, Syamsuddin menegaskan bahwa target tersebut tidak bersifat kaku. Bila tenaga kerja lokal tidak tersedia sesuai kebutuhan spesifik perusahaan, maka tetap diperbolehkan merekrut dari luar daerah.
“Kita ingin perda ini benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat, mengurangi pengangguran dan memacu pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.
DPRD Kaltara berharap raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum untuk mendorong keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal di tengah dinamika investasi daerah. (*)