WARTA, JAKARTA – Wacana perubahan besar dalam sistem kepegawaian Indonesia kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan dihapus dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang menegaskan bahwa revisi UU nantinya hanya akan mengatur dua kategori ASN, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
PPPK penuh waktu
Keputusan ini menandai upaya pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme pengelolaan kepegawaian, sekaligus mengembalikan konsep PPPK sebagai pegawai kontrak profesional yang mengisi posisi-posisi keahlian khusus.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Dihapus?
Menurut BKN, skema PPPK Paruh Waktu selama ini lebih banyak dijadikan jalur transisi untuk tenaga honorer, bukan sebagai instrumen untuk merekrut tenaga ahli. Hal ini dinilai melenceng dari tujuan awal PPPK.
Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kejelasan status, penguatan profesionalisme, dan menghindari eksploitasi mekanisme rekrutmen yang tidak terukur.
Poin-Poin Penting Perubahan dalam Revisi UU ASN
Beberapa perubahan substansial yang muncul dalam draf revisi antara lain:
-
-
Hanya dua jenis ASN yang diakui: PNS dan PPPK penuh waktu.
-
Penghapusan resmi skema PPPK Paruh Waktu.
-
Formasi PPPK akan berfokus pada jabatan profesional atau keahlian tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS.
-




