spot_img
More
    spot_img

    10 Tahun Mengabdi, Yohanes Sumardin Diberhentikan Usai Kritik Soal Hak Pekerja

    WARTA, TARAKAN – Peralihan pengelolaan tenaga kebersihan di Kota Tarakan ke pihak ketiga mulai memunculkan polemik. Salah satu petugas kebersihan, Yohanes Sumardin, mengaku kontraknya tidak diperpanjang setelah ia menyuarakan hak-hak pekerja, meski selama ini kinerjanya dinilai baik.

    Yohanes menceritakan, proses ini bermula dari sistem baru yang berjalan sekitar satu bulan terakhir. Ia bersama rekan-rekannya telah mengikuti tahapan seleksi ulang berupa tes dan wawancara sebagai bagian dari transisi tersebut.

    “Semua proses sudah kami jalani, mulai dari tes sampai wawancara,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

    Ia bahkan mengungkapkan, pihak perusahaan pengelola baru, PT Meris Abadi Jaya, sempat menyatakan keinginan untuk mempertahankan dirinya. Pernyataan itu disampaikan langsung saat perwakilan perusahaan mendatangi rumahnya pada 30 Maret lalu.

    “Mereka bilang ingin mempertahankan saya karena kinerja saya tidak ada masalah,” katanya.

    Namun situasi berubah setelah adanya komunikasi antara perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup. Yohanes mengaku mendapat informasi bahwa terdapat rekomendasi agar kontraknya tidak diperpanjang.

    “Katanya ada rekomendasi dari dinas supaya kontrak saya tidak dilanjutkan,” jelasnya.

    Dalam surat keputusan yang diterimanya, alasan pemberhentian dikaitkan dengan persoalan integritas di media sosial. Yohanes menilai alasan tersebut tidak tepat, karena apa yang ia lakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait hak pekerja.

    Ia menjelaskan, hal-hal yang disuarakannya meliputi penghapusan tunjangan tahunan, upah lembur yang belum dibayarkan hingga lima bulan, serta keterlambatan gaji. Menurutnya, persoalan itu terjadi saat pengelolaan masih berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup.

    “Saya hanya menyampaikan apa yang memang menjadi hak kami,” tegasnya.

    Selama lebih dari satu dekade bekerja, Yohanes mengaku tidak pernah menerima teguran maupun sanksi. Ia juga memastikan selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

    Baca Juga:  Ratusan Dokumen Kredit Fiktif Bankaltimtara Disita Ditreskrimsus Polda Kaltara

    “Lebih dari 10 tahun saya bekerja, tidak pernah absen dan tidak pernah ada teguran,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, selama bertugas tidak pernah ada keluhan dari masyarakat terkait kebersihan di wilayah kerjanya. Hal itu menjadi bukti bahwa ia tetap menjaga kualitas kerja.

    Selain itu, Yohanes juga menyinggung adanya kesepakatan sebelumnya antara petugas kebersihan dan pihak Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh tenaga kerja tetap dipertahankan oleh pihak ketiga, kecuali yang telah memasuki batas usia.

    “Waktu itu disepakati semua tetap dipertahankan,” ujarnya.

    Kini, ia harus menghadapi kenyataan kehilangan pekerjaan di tengah tanggung jawab sebagai kepala keluarga dengan tiga anak. Yohanes berharap ada kejelasan dan keadilan atas keputusan yang menimpanya.

    “Ini sangat berat bagi saya. Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya. (*)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU