WARTA, JAKARTA – Kabar gembira bagi jemaah haji Indonesia! Mulai 6 Juni 2025, seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji dari Tanah Suci akan dibebaskan dari bea masuk dan sejumlah pajak, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merevisi PMK sebelumnya Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan mulai berlaku bersamaan dengan puncak musim haji tahun ini.
“Barang pribadi penumpang haji yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, akan bebas bea masuk dan pajak,” ujar Chairul, Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC dalam media briefing via Zoom, Rabu (4/6).
Perlakuan Berbeda untuk Haji Reguler dan Khusus
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membagi kebijakan ini menjadi dua kategori:
-
Jemaah Haji Reguler:
Bebas bea masuk, tanpa batas nilai. Juga dibebaskan dari PPN, PPnBM, dan PPh. -
Jemaah Haji Khusus:
Bebas pajak hanya untuk barang dengan nilai maksimal US$2.500 (FOB). Jika melebihi batas itu, sisa nilainya akan dikenakan:-
Bea masuk: 10%
-
PPN: sesuai ketentuan
-
PPh: tidak dikenakan
-
Chairul menjelaskan bahwa perlakuan berbeda ini merupakan inisiatif langsung Menteri Keuangan, yang mempertimbangkan karakteristik unik ibadah haji, termasuk biaya besar, waktu pelaksanaan yang panjang, serta lamanya masa tunggu keberangkatan.
“Ibadah haji umumnya hanya dilakukan sekali seumur hidup. Dan setiap jemaah pasti membawa oleh-oleh sebagai bentuk rasa syukur,” katanya. “Apalagi untuk jemaah haji reguler, waktu tunggunya bisa mencapai 20 hingga 25 tahun. Umumnya mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga pembebasan penuh dinilai tepat.”