spot_img
More
    spot_img

    Relokasi Pasar Tani Nunukan Ditunda, Pemda Pilih Kaji Dampak untuk Pedagang dan UMKM

    WARTA, NUNUKAN – Rencana pemindahan Pasar Tani dan pelaku UMKM dari kawasan alun-alun Nunukan dipastikan belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah memilih menunda relokasi sambil menyiapkan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil.

    Keputusan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah, Komisi II DPRD Nunukan, dan perwakilan pedagang Pasar Tani di Ruang Rapat Ambalat DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026).

    Asisten I Setkab Nunukan, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa salah satu hasil utama rapat adalah penundaan relokasi hingga pemerintah daerah menyelesaikan kajian terkait kesiapan lokasi baru dan dampak sosial ekonomi terhadap pedagang.

    “Hasil RDP memutuskan relokasi sementara ditunda sambil pemerintah daerah melakukan kajian lebih lanjut terkait rencana pemindahan,” ujarnya usai rapat.

    Menurutnya, kajian tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran menyeluruh sebelum mengambil keputusan final. Pemda ingin memastikan kebijakan penataan kawasan tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di Pasar Tani.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan DPRD masih menunggu hasil kajian lengkap dari pemerintah daerah sebelum membahas langkah lanjutan terkait relokasi.

    “Kami ingin melihat dulu hasil kajian pemerintah, termasuk lokasi pengganti dan apakah tempat tersebut sesuai aturan atau tidak. Setelah itu baru akan dibahas kembali bersama DPRD,” katanya.

    Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah. Ia menilai penataan kawasan alun-alun harus dilakukan melalui koordinasi bersama, bukan keputusan sepihak.

    Menurutnya, DPRD dan masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima dan pelaku UMKM, harus dilibatkan dalam setiap proses penataan kawasan.

    Baca Juga:  Adama: Pertanian Nunukan Harus Bangkit, Petani Diminta Lebih Terencana dan Kompak

    “Kawasan alun-alun menjadi bagian pengawasan Komisi II, sehingga semua pihak harus bersinergi agar kebijakan yang diambil benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Nunukan juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah perlu dijalankan secara terukur dengan mempertimbangkan aspirasi warga serta dampak jangka panjang terhadap ekonomi masyarakat.

    Dengan adanya keputusan penundaan ini, pengumuman relokasi yang sebelumnya diterbitkan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Nunukan dinyatakan batal untuk sementara.

    Aktivitas Pasar Tani dan UMKM di kawasan alun-alun Nunukan pun dipastikan tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu hasil kajian pemerintah daerah dan pembahasan lanjutan bersama DPRD.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU