WARTA, TANJUNG SELOR – Upaya meningkatkan keselamatan pelayaran dan pelayanan inklusif terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara. Salah satunya dengan mengevaluasi operasional speedboat non-reguler yang hingga kini belum memiliki regulasi resmi.
Plh Kepala Bidang Pelayaran Operasional Dishub Kaltara, Massahara, menegaskan seluruh operator speedboat non-reguler tetap wajib memenuhi standar pelayanan minimum keselamatan, meski aturan formalnya masih dalam proses.
“Fokus utama adalah keselamatan. Meskipun regulasi untuk speedboat non-reguler belum tersedia, operator harus menyiapkan standar keselamatan yang memadai,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Dishub meminta operator menyediakan perlengkapan keselamatan dasar, termasuk:
-
Jaket pelampung (life jacket)
-
Pelampung penyelamat (lifeboy)
-
Alat bantu navigasi (kompas tangan)
-
Dayung
-
Lampu penerangan atau senter
Selain itu, operator diingatkan untuk tidak melebihi kapasitas angkut. “Keselamatan tidak bisa ditawar. Pelanggaran kapasitas adalah risiko besar bagi penumpang,” tegasnya.
Layanan Inklusif: Diskon & Kursi Prioritas Disabilitas
Dishub Kaltara juga memperkuat kebijakan layanan inklusif di sektor pelayaran reguler. Massahara menyebutkan bahwa penyandang disabilitas telah mendapat potongan tarif sebesar 20 persen pada hari biasa, sesuai Surat Edaran Gubernur.
Sementara pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah bersama GAPASDAP sepakat memberikan diskon hingga 50 persen, sama seperti kebijakan yang diterapkan saat Angkutan Lebaran.
Tak hanya itu, seluruh speedboat reguler diwajibkan menyediakan kursi prioritas bagi penyandang disabilitas.
“Setiap kapal minimal harus menyediakan empat kursi khusus yang diberi label sebagai prioritas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan transportasi laut yang lebih ramah, aman, dan setara bagi seluruh masyarakat.
(*)




