spot_img
More
    spot_img

    Regulasi Dinilai Belum Efektif, DPRD Nunukan Dorong Perda Terpisah untuk Perempuan dan Anak

    WARTA, NUNUKAN – Regulasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan dinilai belum berjalan optimal. DPRD Nunukan kini mendorong pemisahan aturan dalam dua peraturan daerah (perda) berbeda agar kebijakan lebih fokus dan tepat sasaran.

    Selama ini, perlindungan perempuan dan anak masih diatur dalam satu payung hukum, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2015. Namun, pendekatan tersebut dianggap terlalu umum dan belum mampu menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.

    Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan bahwa pemisahan regulasi menjadi langkah penting untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah.

    “Kalau digabung, fokusnya sering melebar dan tidak spesifik. Padahal persoalan perempuan dan anak itu berbeda, sehingga pendekatannya juga harus dibedakan agar lebih efektif,” ujarnya.

    Revisi perda yang tengah dibahas tidak hanya menyangkut pemisahan regulasi, tetapi juga penguatan sistem layanan bagi korban kekerasan. DPRD menilai, selama ini masih terdapat celah dalam penanganan korban yang perlu segera diperbaiki.

    Layanan ke depan dirancang lebih komprehensif, mulai dari pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga pemulihan sosial secara berkelanjutan.

    “Korban harus mendapatkan layanan yang jelas dari awal sampai pemulihan. Tidak boleh ada celah yang membuat korban kehilangan akses bantuan,” tegas Arpiah.

    Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran serta sinergi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan.

    “Regulasi harus diikuti dukungan anggaran dan koordinasi antarinstansi. Kalau tidak, kebijakan tidak akan maksimal,” tambahnya.

    Dari sisi pelaksana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan menilai pemisahan regulasi akan mempermudah penyusunan program yang lebih terarah.

    Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, menyebut selama ini pendekatan program masih bersifat umum karena mengacu pada satu regulasi yang sama.

    Baca Juga:  Resmikan Rumah Kemasan, Gubernur Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk

    “Kalau regulasinya terpisah, kami bisa menyusun program yang lebih fokus sesuai kebutuhan masing-masing. Itu akan membantu meningkatkan efektivitas di lapangan,” jelasnya.

    Ia juga menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

    “Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting. Pencegahan itu dimulai dari ruang terdekat,” katanya.

    Sementara itu, akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Nuraida Haris, menilai revisi ini sebagai langkah strategis dalam merespons kompleksitas kasus kekerasan yang terus berkembang.

    Menurutnya, regulasi yang lebih spesifik akan memperjelas mekanisme pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

    “Dengan aturan yang lebih rinci, pelaksanaan akan lebih terarah dan pengawasannya juga lebih jelas,” ujarnya.

    Ia menambahkan, berbagai bentuk kekerasan—mulai dari fisik, psikis hingga kekerasan seksual—masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

    “Kasusnya beragam dan terus berkembang. Harapannya, regulasi baru nanti bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU