WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini diwujudkan melalui workshop refleksi kerja kolaborasi yang digelar di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang digelar bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, khususnya dalam mendorong penyelesaian pengakuan wilayah hukum adat di Nunukan.
Ketua panitia dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Syamsuri, menjelaskan bahwa workshop ini tidak sekadar forum diskusi, tetapi juga ruang evaluasi atas capaian dan tantangan yang selama ini dihadapi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan lahir rencana aksi yang terukur, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kendala pendataan hingga penyusunan strategi percepatan yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Hasilnya diharapkan mampu mempercepat proses pengakuan wilayah adat secara menyeluruh.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menilai workshop ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah para pemangku kepentingan. Ia berharap berbagai persoalan yang selama ini menghambat dapat segera terurai melalui dialog terbuka.
“Ini menjadi ruang rembuk bersama agar proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang selama ini belum tuntas bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Pemkab Nunukan, lanjutnya, memberikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan tersebut, termasuk dalam proses pendataan dan inventarisasi wilayah adat untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat guna mendapatkan pengakuan resmi.
Kolaborasi dengan BRWA juga dinilai sangat membantu, terutama dalam pendampingan pengusulan wilayah adat di sejumlah kawasan, seperti dataran tinggi Krayan dan wilayah lainnya di Kabupaten Nunukan.
Selain aspek legalitas, pengakuan masyarakat adat juga diharapkan mampu memperkuat peran mereka dalam menjaga nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas daerah.
“Dengan pendampingan yang tepat, kita harapkan masyarakat hukum adat bisa segera mendapatkan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan,” tambahnya.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, perwakilan masyarakat adat, hingga narasumber terkait. Kegiatan tersebut menjadi penegasan komitmen bersama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan.




