Kegiatan yang digelar di Sayn Cafe and Resto tersebut diinisiasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara dan diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, kementerian, lembaga vertikal, hingga pelaku usaha penyalur tenaga kerja.
Pemkab Nunukan diwakili Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Suhadi, yang hadir mewakili Bupati Nunukan bersama perangkat daerah terkait.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Andi M. Ichsan, dalam sambutannya menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki kompleksitas tinggi dalam pengelolaan PMI, sehingga membutuhkan sinergi lintas sektor.
“Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk menyerap masukan dan mengidentifikasi kendala di lapangan secara terbuka,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, BP3MI mengulas berbagai aspek mulai dari dasar hukum, ketersediaan sumber daya manusia, sarana pelayanan, hingga data penempatan, pencegahan, dan deportasi PMI. Isu krusial seperti jalur ilegal dan peningkatan kompetensi calon PMI melalui pendidikan vokasi juga menjadi sorotan.
Dari sisi daerah, Pemkab Nunukan mengungkap kondisi nyata di lapangan. Melalui Dinas Sosial, disampaikan bahwa banyak eks PMI deportasi bekerja di sektor budidaya rumput laut, namun tidak sedikit yang akhirnya terlantar ketika tidak lagi produktif atau mengalami sakit.
“Kondisi ini berdampak pada meningkatnya beban penanganan sosial di daerah. Diperlukan keterlibatan bersama, termasuk dalam proses pemulangan ke daerah asal,” ungkap Kabid Rehabilitasi Sosial, Yarius Pare Ruru.
Aspek kesehatan juga menjadi perhatian serius. Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia, mengingatkan potensi risiko penyakit menular seperti Malaria yang dapat dibawa oleh PMI, khususnya dari wilayah endemis.
Sementara itu, perwakilan penyalur tenaga kerja menyoroti kendala penyerapan eks PMI di dalam negeri. Meski memiliki keterampilan, banyak di antara mereka terkendala persyaratan ijazah formal.
“Ini menjadi tantangan besar dalam proses reintegrasi ke dunia kerja lokal,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan, Kepala BP3MI Kaltara menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap PMI deportasi yang telah memiliki penjamin berada pada pihak penjamin tersebut.
Dari sisi keamanan, Polres Nunukan menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum PMI sebelum deportasi guna mencegah keberangkatan ilegal berulang. Hal senada disampaikan Polda Kaltara yang menilai penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir, dengan penguatan pengawasan sejak awal sebagai prioritas.
Sementara itu, Satgas Pamtas RI–Malaysia menyoroti pentingnya kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Malaysia terkait pengaturan masa kerja PMI, sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Melalui forum ini, diharapkan lahir langkah konkret dalam memperkuat perlindungan PMI, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menghadirkan solusi nyata bagi berbagai persoalan di wilayah perbatasan.
Sinergi yang terbangun diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola penempatan PMI, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan sekaligus menjaga stabilitas kawasan. (*)




