WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan petani. Regulasi ini ditargetkan rampung pada Juli 2026 agar segera memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya petani kecil.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi II, yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan di sektor perkebunan, terutama terkait perlindungan dan keberpihakan kepada petani lokal.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara, Pdt. Robinson, menjelaskan bahwa tahap awal pembahasan dimulai dengan meminta Pemerintah Provinsi Kaltara menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen ini menjadi dasar penting dalam merumuskan substansi aturan.
Pemprov diberi waktu sekitar 10 hari untuk menyelesaikan DIM tersebut. Setelah itu, pembahasan lanjutan dijadwalkan dimulai pada awal Mei mendatang.
Menurut Robinson, pertemuan yang telah dilakukan saat ini masih dalam tahap awal, yakni menyamakan persepsi seluruh pihak terkait arah kebijakan yang akan diambil dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan legislatif, tetapi juga akan menggandeng kalangan akademisi, baik dari daerah maupun nasional. Keterlibatan tenaga ahli dinilai penting untuk memperkaya substansi agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tepat sasaran.
“Jika diperlukan, kami akan melibatkan perguruan tinggi untuk memperkuat isi Raperda ini,” ujarnya.
DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi petani di Kaltara.
Dengan target penyelesaian pada Juli 2026, Raperda ini diharapkan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan petani di daerah.




