spot_img
More
    spot_img

    Kuasa Hukum LL Ungkap Dugaan Tekanan dan Nuansa Politik dalam Polemik Ijazah 

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), memasuki babak baru. Kuasa hukum mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pihak sekolah serta indikasi motif politik di balik polemik yang berkembang.

    Penasihat hukum LL dan pihak sekolah, Padly, menyampaikan bahwa dua orang berinisial A dan H telah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan intimidasi terhadap pengurus Yayasan PKBM Ba’ats Darif.

    “Kedua terlapor diduga mendatangi klien kami dan berupaya memaksa untuk membuat pernyataan yang menyudutkan, seolah-olah Lausa Laida tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik,” ujar Padly, Senin (30/3/2026).

    Menurutnya, kedua pihak tersebut juga sempat mengaku sebagai wartawan, bahkan mengklaim sebagai aparat penegak hukum untuk menekan pihak yayasan.

    “Ada pengakuan sebagai anggota kepolisian serta ancaman hukum jika permintaan mereka tidak diikuti. Namun hal itu ditolak oleh klien kami karena tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.

    Padly menegaskan, tuduhan terkait ijazah palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia memastikan bahwa dokumen pendidikan LL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui prosedur sah oleh lembaga PKBM.

    “Seluruh proses pendidikan telah dijalani sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada bukti otentik yang mendukung tuduhan tersebut,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa polemik yang berkembang diduga tidak lepas dari dinamika politik. Menurutnya, terdapat pola penyebaran isu yang terstruktur dan berpotensi mengarah pada upaya mendiskreditkan kliennya sebagai pejabat publik.

    “Kami melihat ada indikasi kuat bahwa persoalan ini sarat dengan kepentingan politik dan upaya delegitimasi,” ungkapnya.

    Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Baca Juga:  Penataan Parkir Tanjung Selor: Dishub Bulungan Terapkan Retribusi Parkir Jalan

    Padly juga memaparkan kronologi pendidikan LL untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut, kliennya menempuh pendidikan secara bertahap melalui program kesetaraan.

    “Lausa Laida mengikuti Paket A pada 2015, Paket B tahun 2018, dan Paket C pada 2021. Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik,” jelasnya.

    Pihaknya berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi yang tidak akurat.

    “Kami berharap semua dapat terungkap secara terang melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU