WARTA, NUNUKAN – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap terjadi di daerah.
Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Gerindra dapil Nunukan, Akbar Ali, mengungkapkan bahwa konflik HGU selama ini banyak dipicu oleh tumpang tindih klaim lahan antara perusahaan dan masyarakat, serta minimnya verifikasi kondisi di lapangan.
Menurutnya, pendekatan faktual menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga mencerminkan realitas di lapangan.
“Verifikasi langsung sangat penting, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan perizinan sektor perkebunan, sekaligus menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik lahan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menekan potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.
Dengan hadirnya aturan tersebut, DPRD Kaltara berharap tata kelola perkebunan di wilayah ini dapat lebih tertib, berkeadilan, serta mendukung pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.




