spot_img
More
    spot_img

    Aturan THR 2026 Resmi Terbit: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil dan Cair Maksimal H-7

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, aturan terbaru Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 resmi diterbitkan dengan penekanan tegas: pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam beleid itu disebutkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau maksimal H-7. Pemerintah bahkan mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi kendala administratif.

    Tak Boleh Dicicil

    Salah satu poin penting dalam aturan tahun ini adalah larangan pembayaran THR secara bertahap atau dicicil. Perusahaan diwajibkan melunasi THR secara penuh sesuai hak masing-masing pekerja.

    Langkah ini diambil agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

    Siapa Saja yang Berhak?

    Aturan terbaru memastikan seluruh pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Dengan demikian, status kontrak maupun tetap tidak menjadi pembeda selama syarat masa kerja terpenuhi.

    Skema Perhitungan THR

    Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:

    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

    • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional dengan rumus:
      (masa kerja ÷ 12) × satu bulan upah.

    Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp6.000.000 dan masa kerja 8 bulan akan menerima THR sebesar Rp4.000.000.

    Pekerja Harian dan Borongan Tetap Dapat

    Pemerintah juga mengatur skema khusus bagi pekerja harian lepas dan sistem borongan.

    • Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar rata-rata satu bulan upah dalam 12 bulan terakhir.

    • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

    • Untuk pekerja borongan, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

    Baca Juga:  Jelang Survei Nasional IPLM dan TKM 2025, Perpusnas RI dan DPK Kaltara Perkuat Supervisi Kajian Perpustakaan

    Jika Perusahaan Memberi Lebih Besar

    Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tercantum nominal THR yang lebih besar dari ketentuan minimum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

    Artinya, regulasi ini menjadi standar minimum dan tidak membatasi kebijakan perusahaan yang ingin memberikan manfaat lebih baik kepada pekerja.

    Pengawasan Diperketat

    Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan. Posko ini bertugas menerima konsultasi, menindaklanjuti pengaduan, hingga melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR.

    Gubernur diinstruksikan menyosialisasikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota agar pengawasan berjalan efektif di seluruh daerah.

    Poin Penting THR 2026

    Beberapa ketentuan utama yang wajib diperhatikan:

    • THR wajib dibayar maksimal H-7 sebelum Hari Raya.

    • Pembayaran harus penuh dan tidak boleh dicicil.

    • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

    • Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah penuh.

    • Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung proporsional.

    • Pekerja harian dan borongan tetap berhak sesuai mekanisme perhitungan.

    Dengan terbitnya aturan ini, pekerja diimbau memahami haknya, sementara perusahaan diminta patuh agar pembayaran THR 2026 berjalan tertib, adil, dan tepat waktu.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU