WARTA, MATARAM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyiapkan stimulus potongan harga tiket pesawat hingga 18 persen untuk periode mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya perjalanan masyarakat saat arus mudik dan balik.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan diskon telah dipersiapkan dan akan diawasi secara ketat agar benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemerintah sudah memberikan stimulus tiket pesawat dengan potongan hingga 18 persen. Pelaksanaannya akan diawasi supaya tepat sasaran,” ujar Dudy usai rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran 2026 di Mataram, Sabtu (28/2).
Menurutnya, lonjakan harga tiket saat musim mudik kerap dipengaruhi faktor ketersediaan armada dan meningkatnya permintaan. Dalam kondisi suplai terbatas dan permintaan tinggi, harga cenderung naik.
“Ini persoalan supply and demand. Pada momen tertentu, harga bisa terasa mahal karena permintaan melonjak,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa harga tiket yang terlihat tinggi terkadang disebabkan pilihan rute penerbangan, misalnya penerbangan transit dibandingkan penerbangan langsung (direct flight).
Selain potongan harga tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan program mudik gratis untuk moda transportasi darat, kereta api, dan laut, termasuk sejumlah rute menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di kesempatan terpisah di Jakarta, Dudy menekankan bahwa keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama menjelang peningkatan mobilitas udara saat Lebaran.
“Keselamatan bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi komitmen moral dan tanggung jawab hukum. Setiap kebijakan maskapai harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menambahkan pimpinan maskapai memiliki tanggung jawab langsung terhadap efektivitas sistem keselamatan di masing-masing organisasi.
Pemerintah memastikan, meski terjadi lonjakan penumpang selama Lebaran 2026, layanan transportasi udara harus tetap berjalan aman, andal, dan sesuai standar keselamatan nasional maupun internasional.




