WARTA, TANJUNG SELOR – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Nasib nahas menimpa Andi Sukmawati (46), seorang pengusaha katering di Kelurahan Bumi Rahayu, Tanjung Selor. Niat hati mengais rezeki lewat jasa boga, ia justru harus menelan pil pahit setelah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pelanggan yang berujung kerugian puluhan juta rupiah.
Tak tinggal diam, Andi Sukmawati resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan tiga terduga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara pada Kamis (18/12/2025) sore.
Bermula dari Manisnya Janji Katering
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2025, saat seorang pria berinisial NS mendatangi warung milik korban. Dengan meyakinkan, NS memesan jasa katering dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp1.025.000 sebagai tanda jadi.
Awalnya, kerja sama berjalan mulus. Namun, memasuki bulan November, gelagat mencurigakan mulai muncul. Pesanan katering terus diambil, namun pembayaran mulai tersendat. Saat ditagih, NS mengeluarkan “jurus” janji manis untuk menenangkan korban.
“Dia bilang akan bertanggung jawab dan minta saya bersabar. Tapi hingga saat ini, janji itu hanya tinggal janji, tidak pernah ditepati,” ungkap Andi Sukmawati kepada awak media dengan nada kecewa, Selasa (23/12/2025).
Modus Pinjam Dana dan Menghilang
Kecurigaan Andi mencapai puncaknya saat ia menelusuri keberadaan NS serta dua rekannya, T dan N. Fakta mengejutkan terungkap dari tempat kerja mereka: ketiganya ternyata sudah diberhentikan dari pekerjaan oleh mandor lama.
Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian mencapai Rp30.725.000. Angka fantastis bagi pengusaha kecil ini akumulasi dari:
-
Sisa pembayaran pesanan katering yang belum dilunasi.
-
Sejumlah uang pinjaman dana yang diberikan Andi kepada para terlapor karena rasa percaya.
Menuntut Keadilan ke Polda Kaltara
Merasa telah dikerjai secara sistematis, Andi Sukmawati akhirnya memilih jalur hukum. Ia melaporkan NS sebagai terlapor utama, serta T dan N yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
Sebagai bukti kuat, korban menyerahkan:
-
Satu rangkap dokumen kasbon katering.
-
Catatan pinjaman dana.
-
Dua orang saksi kunci (Vita dan Komar) yang mengetahui kronologi kejadian.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Kaltara untuk mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga terlapor dalam dugaan penipuan yang menghantam pelaku UMKM ini.




