WARTA, TANJUNG SELOR – Meski tren bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) mulai marak di berbagai instansi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan tetap memberlakukan sistem kerja konvensional di kantor.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, menyusul penyerahan SK bagi ratusan PPPK Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025). Menurut Gubernur, pengawasan langsung dan optimalisasi pelayanan publik menjadi alasan utama mengapa kebijakan WFA belum diterapkan.
“Kita bekerja seperti biasa saja (ngantor). Kalau diberikan libur, ya libur. Pertimbangannya karena di wilayah ini masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara langsung,” ujar Zainal.
Gubernur menilai kehadiran fisik pegawai di kantor masih sangat dibutuhkan untuk menjaga ritme kerja birokrasi yang cepat. Selain itu, mobilitas pegawai saat masa libur di wilayah Kaltara dianggap masih dalam batas normal sehingga kebijakan kerja jarak jauh belum mendesak untuk diberlakukan.
Kebijakan ini diambil demi memastikan seluruh program pemerintah daerah di akhir tahun 2025 tetap berjalan sesuai target tanpa kendala komunikasi dan koordinasi.




