WARTA, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2025. Pembukaan kegiatan berlangsung di Ruang Diklat BKPSDM pada Jumat (28/11/2025).
Ujian dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE. Dalam sambutan yang dibacakannya, Bupati Irwan menekankan bahwa pelaksanaan ujian ini merupakan momentum penting bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas dalam memberikan pelayanan publik.
Menurutnya, kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas masa kerja, melainkan amanah yang harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan dan tanggung jawab. Melalui ujian ini, ASN diharapkan mampu menunjukkan kapasitas dan dedikasi dalam melaksanakan tugas yang lebih besar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, SS, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin atas dukungan dan kerja sama yang berjalan baik. Ia menggambarkan ujian dinas sebagai “lilin kecil yang menerangi jalan karier ASN,” yakni proses yang menjamin kenaikan pangkat sejalan dengan peningkatan kualitas dan martabat pegawai.
Dari BKN Regional VIII Banjarmasin, Bagus Adi Noegroho, ST memberikan pengarahan awal terkait kisi-kisi dan gambaran soal. Ia mengingatkan peserta agar menjaga kondisi fisik, tetap fokus, dan tidak terpengaruh situasi sekitar selama ujian berlangsung.
“Tenangkan pikiran sebelum memasuki ruangan. Soal yang diberikan tidak sama antarpeserta, jadi kerjakan semuanya. Benar atau salah tetap harus diisi,” pesannya.
Usai sesi sambutan, Plt. Sekda bersama Kepala BKPSDM dan tim BKN meninjau langsung pelaksanaan ujian di Ruang CAT BKPSDM Kabupaten Nunukan. Tahun ini, 104 PNS tercatat mengikuti Ujian Dinas dan UPKP.
Adapun jenis ujian yang dilaksanakan meliputi:
-
Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS berpangkat Pengatur Tk. I (II/d) untuk naik ke Penata Muda (III/a).
-
Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS berpangkat Penata Tk. I (III/d) untuk naik ke Pembina (IV/a).
-
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) untuk PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi guna penyesuaian pangkat dan golongan sesuai kualifikasi terbaru.




