WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara menegaskan pentingnya memastikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan tercantum dengan jelas dalam APBD 2026. Anggota DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menyebut anggaran minimal Rp2 miliar wajib dipenuhi sesuai ketentuan regulasi dan Instruksi Presiden.
Syamsuddin menilai program jaminan sosial tidak bisa dipandang sebagai program tambahan. Menurutnya, keberadaan anggaran sangat penting untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja rentan, tenaga kerja nonformal, hingga kelompok masyarakat yang berisiko tinggi dalam bekerja.
“Ini bukan pilihan. Pemerintah daerah wajib memastikan pendanaan agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi antar-OPD dalam menjalankan program tersebut. Ketidaksamaan pemahaman itu dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan jaminan sosial di daerah.
“Semua OPD harus satu frekuensi. Tanpa penyelarasan langkah, program ini tidak akan maksimal dan rawan tumpang tindih,” katanya.
Menurut Syamsuddin, besaran anggaran akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja, terutama yang belum tersentuh jaminan keselamatan maupun perlindungan sosial lainnya.
“Semakin besar alokasinya, semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi. Manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan jaminan sosial bukan sekadar memenuhi arahan pemerintah pusat, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi pekerja dan keluarganya.
“Kita ingin seluruh tenaga kerja di Kaltara mendapatkan perlindungan yang layak. Itu harus dijamin melalui APBD,” tutupnya.




