WARTA, TANJUNG SELOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tuntutan peningkatan pendapatan bagi pengemudi angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltara dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir.
RDP turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Aluh Berlian, dan Listiani. Dari unsur eksekutif hadir Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kaltara, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Kaltara.
Nasir menegaskan bahwa pembahasan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebijakan pada dua dinas teknis, yakni Perhubungan dan Ketenagakerjaan. “Pertemuan ini diharapkan menghasilkan solusi yang adil dan memberi manfaat bagi para pengemudi online di Kalimantan Utara,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan menyatakan akan mengkaji ulang penetapan batas atas dan bawah tarif angkutan online dengan memperhitungkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), agar penetapan tarif lebih realistis dan berpihak pada pengemudi.
Sementara itu, Biro Hukum menyiapkan kajian regulasi terkait tarif dan pola kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, guna memperkuat dasar hukum yang melindungi kedua belah pihak.
Dari sisi organisasi, SEPOI Kaltara menyampaikan komitmen untuk menata ulang legalitas kelembagaan dan memperbarui data pengemudi online di seluruh kabupaten/kota sebagai bahan acuan penetapan kebijakan.
Melalui RDP ini, DPRD Kaltara berharap lahir kebijakan yang lebih berkeadilan, transparan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku transportasi berbasis aplikasi, sehingga kesejahteraan pengemudi semakin meningkat. (*)




