spot_img
More
    spot_img

    Viral! Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu di Struk Pembayaran

    WARTA, TARAKAN – Media sosial diramaikan unggahan foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang mencantumkan biaya tak biasa: royalti musik dan lagu senilai Rp29.140. Nominal ini sontak memicu perbincangan warganet karena jarang ditemui dalam tagihan rumah makan.

    Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB, dengan nomor meja TR6, tercatat daftar pesanan mulai dari Bola Bola Susu Rp79.000, Bebek Manis Rp159.000, Rendang Sapi Rp215.000, Nasi Ijo Rp25.000, Nasi Merah Rp25.000, hingga Es Dawet Durian Rp65.000.

    Subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614.000. Selain itu, ada service charge Rp67.540, pajak PB1 Rp67.540, serta biaya royalti musik dan lagu Rp29.140 yang menjadi sorotan publik.

    Struk tersebut menunjukkan total tagihan sebesar Rp742.940 yang dibayar menggunakan kartu BNI VISA. Unggahan ini pertama kali dibagikan akun X (Twitter) @onecak pada Minggu (10/8/2025) dan langsung viral, menuai beragam komentar warganet, mulai dari yang memahami alasan biaya tersebut hingga yang menganggapnya berlebihan.

    Baca Juga:  DKISP Sosialisasikan Pemanfaatan Website KIM ID dan AI Generatif

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU