WARTA, TANJUNG SELOR — Kabar baik bagi tenaga Non-ASN di Kalimantan Utara. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara tengah memproses tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, penetapan kebutuhan formasi telah berjalan sejak 7 Agustus dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa sesuai kebijakan Kementerian PANRB, usulan formasi PPPK paruh waktu harus terlebih dahulu diajukan ke pusat sebelum proses pengangkatan dilakukan. Skema ini berbeda dibanding pengangkatan sebelumnya.
Menurutnya, potensi jumlah honorer yang dapat diakomodir mencapai 441 orang. “Namun tetap akan dicek ulang, apakah ada yang mundur atau meninggal dunia,” jelas Andi.
Selain itu, pemberkasan PPPK Tahap II juga tengah berjalan, dengan target pelantikan dilakukan sebelum 1 Oktober 2025.
Kementerian PANRB sendiri resmi membuka rekrutmen PPPK paruh waktu tahun ini melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui platform ASN Digital, disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Jadwal tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025:
-
7–20 Agustus: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
-
21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
-
22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–20 September: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–30 September: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Wisudo menegaskan, kesempatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang sudah terdata dan pernah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024. “Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pesannya.




