spot_img
More
    spot_img

    Kaltara Tetapkan Sembilan Trayek Resmi, Load Factor Speedboat Tertinggi Capai 79 Persen

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengelolaan transportasi sungai dan danau melalui penetapan sembilan trayek resmi pelayaran antar kabupaten-kota.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Idham Chalid Darmawan mengatakan penetapan trayek tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan provinsi serta analisis kebutuhan layanan yang mengacu pada tingkat Load Factor (LF) dan ketersediaan armada.

    “Hingga tahun 2025, Dishub Provinsi Kaltara mencatat tingkat Load Factor bulanan sejumlah rute pelayaran menunjukkan tren stabil,” ungkapnya Kamis (20/11/2025).

    Ia menjelaskan untuk rute Tarakan–Nunukan (PP), LF berada di kisaran 43–63 persen.”Rute Tarakan–KTT (PP) di angka 46–61 persen, sementara rute Tarakan–Malinau (PP) tercatat paling tinggi dengan LF 64–79 persen,” ucapnya.

    Adapun rute Tarakan–Tanjung Selor (PP) tercatat di posisi 61–71 persen.”Di antara seluruh rute, armada terbanyak dimiliki oleh trayek Tarakan–Tanjung Selor dengan total 23 unit speedboat, sehingga menjadi jalur dengan kapasitas penumpang terbesar,” ucapnya.

    Menurutnya penetapan sembilan trayek resmi tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan ditetapkan setelah melalui kajian teknis Dishub Kaltara.

    “Analisis meliputi keseimbangan permintaan masyarakat terhadap ketersediaan kursi dari total armada yang beroperasi, yang menjadi acuan utama dalam penetapan Load Factor,” bebernya

    Idham menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pelayaran mengacu pada PP 31 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

    “Pelaku usaha yang telah mengantongi izin operasi pada trayek tertentu wajib menjalankan kegiatan pelayaran sesuai jenis trayeknya,” tuturnya.

    Untuk speedboat reguler yang memiliki izin trayek tetap dan teratur, pengusaha wajib melakukan pelayaran setiap hari sesuai izin yang telah diterbitkan.

    “Jika ada armada yang tidak berlayar sesuai jadwal dan izin operasi, akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

    Baca Juga:  BKD Kaltara Masih Sesuaikan Jadwal Pelantikan PPPK Tahap II

    Dengan adanya pengaturan yang semakin tertib, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap layanan angkutan sungai dan danau dapat berjalan lebih optimal dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam melakukan pelayaran.

    “Terutama aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa,” pungkasnya. (*)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU