Ratusan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang terdiri atas forum pemuda, tokoh masyarakat, dan kelompok perempuan, menggelar aksi protes di hadapan Bupati Nagekeo, Kamis (22/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap larangan penggunaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) di wilayah desa setempat.
Dalam aksi itu, masyarakat adat Mbay-Dhawe Desa Tonggurambang menyampaikan secara tegas tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah segera membentuk tim kajian internal yang melibatkan Suku Dhawe untuk menelusuri dan mengkaji data serta dokumen terkait status kepemilikan tanah di Tonggurambang.
Warga juga menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan Brigif. Mereka menilai pembangunan tersebut berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat, termasuk mengancam akses terhadap lahan pemakaman yang telah digunakan secara turun-temurun.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah menjamin akses penuh dan bebas hambatan bagi masyarakat terhadap TPU Desa Tonggurambang. Menurut mereka, pembatasan penggunaan TPU telah mencederai nilai-nilai adat, kemanusiaan, serta hak dasar masyarakat.
Tuntutan lainnya mencakup realisasi janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nagekeo guna menyelesaikan persoalan status tanah TNI AD di Desa Tonggurambang, serta peninjauan kembali Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 yang dinilai bermasalah dan tidak transparan.
Massa aksi memberikan batas waktu 30 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut. Apabila tidak ada kepastian hingga tenggat waktu yang ditetapkan, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Nagekeo.
Tuntutan Forum Pemuda Tonggurambang

- Segera membentuk tim kajian internal bersama Suku Dhawe untuk mencari dan mendalami data dan dokumen menyangkut status tanah Tonggurambang;
- Menolak dengan tegas rencana pembangunan Brigif di Desa Tonggurambang;
- Memastikan warga tetap memiliki akses penuh terhadap tempat pemakaman umum (TPU) Desa Tonggurambang tanpa hambatan dari pihak mana pun;
- Merealisasikan janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelesaian status tanah TNI AD di Desa Tonggurambang;
- Meninjau kembali penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 di Desa Tonggurambang;
- Seluruh tuntutan ini harus ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 30 hari ke depan, terhitung sejak tuntutan ini dibacakan;
- Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan dalam menyelesaikan persoalan ini, kami akan melakukan aksi dan menurunkan massa yang lebih besar yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Nagekeo.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Dari kami, ada komitmen untuk melaksanakan tuntutan ini dengan mekanisme yang ada. Dalam waktu dekat kami pastikan akan membentuk tim kajian. Kami berharap tim ini dapat menjabarkan langkah-langkah penyelesaian atas persoalan yang disampaikan,” ujar Simplisius Donatus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Sebagai pemerintah, kami wajib melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen menindaklanjuti tuntutan ini,” tegasnya.




