WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025, yang digelar Senin (28/7/2025) di ruang paripurna DPRD Bulungan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD. Hadir pula Bupati Bulungan Syarwani, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Riyanto menegaskan bahwa penetapan RPJMD menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini, kata dia, akan menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang terarah dan berpihak kepada masyarakat.
“RPJMD ini adalah bentuk komitmen bersama. Aspirasi warga harus benar-benar terakomodasi dalam setiap perencanaannya,” tegas Riyanto.
DPRD, lanjutnya, juga akan memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan RPJMD sejalan dengan visi-misi kepala daerah terpilih, serta sinkron dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.
Salah satu fokus utama dalam RPJMD 2025–2029, menurut Riyanto, adalah pengembangan sektor pertanian dalam arti luas. Program tersebut telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Sinkronisasi ini penting agar pembangunan dari pusat hingga daerah bisa berjalan searah, khususnya dalam bidang pertanian yang menjadi kekuatan ekonomi lokal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya proyeksi tahunan yang jelas dan terukur dalam setiap tahapan pelaksanaan RPJMD. Dengan begitu, fungsi pengawasan DPRD dapat dilakukan secara maksimal hingga tahun 2029.
“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaannya dari perencanaan hingga evaluasi tahunan. Komitmen pengawasan ini tidak boleh kendor,” tutupnya.




