spot_img
More
    spot_img

    Revisi UU ASN Mulai Terkuak: Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus, Dua Kategori ASN Tetap Dipertahankan

    • Struktur jabatan pimpinan tinggi (JPT) turut diatur ulang untuk mengurangi potensi politisasi jabatan struktural di instansi pemerintah.

    Dampak terhadap Honorer dan Calon PPPK

    Penghapusan skema paruh waktu ini akan berdampak langsung pada tenaga honorer yang selama ini menunggu jalur pengangkatan melalui mekanisme tersebut. Mereka kini harus bersaing di formasi PPPK penuh waktu atau CPNS, yang proses seleksinya lebih ketat.

    Instansi pemerintah—baik pusat maupun daerah—juga akan dituntut untuk memetakan kebutuhan tenaga profesional secara lebih rinci, bukan sekadar mengisi kekosongan pegawai honorer.

    Belum Final, Publik Diminta Menunggu Keputusan Resmi

    Meski sejumlah poin revisi telah beredar di publik, Suharmen mengingatkan bahwa revisi UU ASN belum disahkan. Proses pembahasan masih harus melalui:

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Siapkan Langkah Pengamanan Terpadu Jelang Natal dan Tahun Baru

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU