WARTA, TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara (Kaltara) tidak termasuk tujuh provinsi yang menjadi sasaran bantuan khusus pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi ini menunjukkan Kaltara belum masuk wilayah prioritas penanganan khusus yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan karhutla.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026 itu ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di wilayah yang menjadi sasaran penanganan khusus.
Dalam surat tersebut, bantuan diarahkan kepada tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kaltara tidak tercantum dalam daftar wilayah penerima bantuan khusus tersebut.
Meski demikian, Pemprov Kaltara tidak menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan untuk mengendurkan kewaspadaan. Pencegahan dan kesiapsiagaan tetap diperkuat untuk memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).
Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut membahas penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla.
Gubernur Zainal mengikuti rakor didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., serta unsur Forkopimda Kaltara secara daring.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago. Dalam arahannya, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan izin pemanfaatan kawasan hutan turut dilibatkan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dalam mencegah terjadinya karhutla.
Djamari mengingatkan bahwa Indonesia belum memasuki puncak El Niño sehingga potensi peningkatan risiko kebakaran masih terbuka.
“Karena puncak El Niño belum terjadi, kondisi ini masih bisa meningkat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan tepat sejak sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, bantuan khusus yang diatur melalui surat edaran Mendagri dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla. Mulai dari operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar serta logistik, posko pengungsian, layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, pengadaan peralatan pemadam, hingga dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.
Bantuan juga dapat diarahkan untuk pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Di Kaltara, Dishut terus meningkatkan pemantauan terhadap wilayah rawan karhutla. Koordinasi juga diperkuat bersama Manggala Agni, BPBD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah potensi cuaca panas dan kering serta ancaman El Niño. Dengan kondisi Kaltara yang tidak masuk dalam sasaran bantuan khusus pemerintah pusat, daerah tetap dituntut menjaga kesiapsiagaan agar situasi karhutla tetap terkendali.
Pemprov Kaltara memastikan pencegahan tetap menjadi prioritas, sehingga kondisi yang relatif aman saat ini dapat dipertahankan hingga melewati periode rawan karhutla.




