-
Tidak ada lagi PPPK Paruh Waktu.
-
PNS dan PPPK penuh waktu menjadi dua kategori ASN yang sah.
-
PPPK dikembalikan ke definisi awal sebagai tenaga profesional berbasis kontrak.
Perubahan ini menjadi sinyal bagi tenaga honorer, calon PPPK, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah agar mulai mempersiapkan diri menghadapi penyesuaian kebijakan baru.




