spot_img
More
    spot_img

    Bupati Nunukan Resmi Serahkan 2.512 SK PPPK Paruh Waktu

    WARTA, NUNUKAN – Sebanyak 2.512 tenaga honorer di Kabupaten Nunukan akhirnya resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, di halaman Kantor Bupati, Senin (8/12/25).

    Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK yang telah diperbarui, termasuk ketentuan teknis dari Kementerian PANRB dan BKN tentang pengadaan hingga penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.

    Jawaban atas Ketidakpastian Honorer

    Dalam sambutannya, Irwan Sabri menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi jawaban atas berbagai keraguan dan ketidakpastian yang selama ini dirasakan para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Nunukan.

    “Dengan diserahkannya SK ini, status bapak dan ibu resmi dan sah sebagai pegawai pemerintah. Terimalah dengan gembira, penuh rasa syukur, serta memaknainya sebagai berkah dan rezeki dari Allah SWT,” ujar Irwan.

    Terdiri dari Tenaga Teknis, Kesehatan hingga Guru

    Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin, SS, menjelaskan bahwa ribuan SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan mencakup berbagai formasi, mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga guru.

    Ia mengungkapkan bahwa agenda penyerahan sebenarnya dijadwalkan pada 1 November 2025, namun harus ditunda. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi calon ASN dalam melengkapi dan memvalidasi seluruh dokumen kepegawaian, baik melalui sistem nasional maupun pemeriksaan fisik.

    “Penundaan ini justru untuk memastikan SK yang diterbitkan benar-benar lengkap, sah, dan akurat, sekaligus menghindari potensi masalah hukum atau teknis di kemudian hari,” jelasnya.

    Masa Kontrak 1 Tahun, Evaluasi Tiap Tahun

    Kaharuddin menegaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, terhitung 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026. Perpanjangan kontrak akan dilakukan setelah melalui evaluasi oleh perangkat daerah masing-masing.“Kami berharap seluruh ASN PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan publik yang profesional bagi masyarakat Nunukan,” tutupnya.

    Baca Juga:  Disdukcapil Nunukan dan Inspektorat Bahas Optimalisasi Pelayanan Publik Sesuai Regulasi

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU