spot_img
More
    spot_img

    Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Jalan Perbatasan Krayan, Usulkan Skema Penanganan Lebih Fleksibel

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan. Koordinasi dengan pemerintah pusat diperkuat agar penanganan ruas jalan yang menjadi akses vital masyarakat dapat menjangkau wilayah lebih luas dan sesuai dengan kondisi geografis setempat.

    Upaya tersebut dilakukan Pemprov Kaltara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) dengan melakukan audiensi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Kamis (23/7).

    Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi, mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini ditangani pemerintah pusat melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

    Menurut Helmi, kondisi geografis Krayan yang berada di kawasan perbatasan membutuhkan pendekatan penanganan jalan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga efektivitas jangkauan pembangunan.

    “Kami berharap penanganan jalan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Helmi.

    Salah satu usulan yang disampaikan Pemprov Kaltara adalah penggunaan perkerasan agregat pada ruas-ruas tertentu. Skema tersebut dinilai berpotensi memperluas cakupan penanganan dibandingkan jika seluruh ruas harus menggunakan perkerasan aspal.

    Dengan metode tersebut, pemerintah daerah berharap lebih banyak ruas jalan dapat ditangani secara bertahap, sekaligus mempercepat peningkatan aksesibilitas masyarakat di wilayah perbatasan.

    Namun, Helmi mengakui pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah memiliki ketentuan teknis yang harus dipenuhi, termasuk standar penggunaan perkerasan aspal dalam perencanaan kegiatan.

    Karena itu, Pemprov Kaltara bersama Kementerian PU masih melakukan pembahasan untuk menemukan formulasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan ketentuan teknis pemerintah pusat.

    “Yang kami dorong adalah bagaimana penanganan jalan ini bisa lebih efektif dan efisien, terutama dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” katanya.

    Baca Juga:  Wakil Ketua TP-PKK Kaltara Serukan Semangat Pelayanan dalam Perayaan Natal 2025

    Selain metode perkerasan, pembahasan juga mencakup kemungkinan penyesuaian lebar perkerasan jalan. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang penanganan ruas yang lebih panjang, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan fungsi jalan.

    Untuk rencana penanganan sejumlah titik pada 2026, Helmi menyebut pembahasannya masih berlangsung. Pemprov Kaltara ingin memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki dampak maksimal terhadap konektivitas masyarakat.

    Perjuangkan Akses Vital Masyarakat Perbatasan

    Helmi menegaskan, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Kementerian PU, tetapi juga diharapkan dapat diperkuat bersama Kementerian Keuangan, terutama terkait pola penganggaran penanganan jalan provinsi melalui skema Inpres Jalan Daerah.

    Persoalan Jalan Lingkar Krayan sebelumnya juga telah menjadi aspirasi masyarakat yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja serta koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jalan Lingkar Krayan sendiri terbagi dalam dua segmen utama. Segmen pertama menghubungkan Long Bawan–Lembudud–Long Layu, sedangkan segmen kedua menghubungkan Long Layu–Binuang. Total panjang kedua segmen tersebut mencapai sekitar 90 kilometer.

    Saat ini, sebagian besar ruas masih berupa jalan tanah. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika musim hujan yang dapat menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

    Pemprov Kaltara menilai peningkatan kualitas jalan Krayan bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat konektivitas, pelayanan masyarakat, dan aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan.

    “Jalan ini merupakan jalan provinsi yang saat ini ditangani pemerintah pusat melalui skema Inpres Jalan Daerah. Setelah proses pembangunan selesai, ruas tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Kaltara untuk dilakukan pemeliharaan secara berkelanjutan,” pungkas Helmi.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU