WARTA, TANJUNG SELOR – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat keringanan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mulai 1 Oktober 2026 menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari insentif pajak yang disiapkan Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, penghapusan denda PKB diberlakukan selama satu bulan, terhitung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan yang pajaknya telah melewati jatuh tempo tidak lagi dibebani denda keterlambatan. Pemilik kendaraan cukup melunasi pokok PKB sesuai kewajibannya.
“Kita berharap wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah ini,” kata Datu Iqro.
Selain penghapusan denda PKB, Pemprov Kaltara juga memberikan insentif berupa potongan 50 persen untuk proses mutasi kendaraan dari luar daerah menjadi kendaraan berpelat KU.
Berbeda dengan penghapusan denda PKB yang hanya berlangsung sebulan, insentif mutasi kendaraan tersebut diberikan hingga akhir Desember 2026.
Kebijakan ini sekaligus menyasar kendaraan yang selama ini beroperasi di wilayah Kaltara, tetapi masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah.
Bapenda Kaltara berharap keringanan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Setidaknya kalau dia mutasi kendaraannya, tahun berikutnya itu bayar pajaknya sudah di kita. Kan fasilitas yang digunakan di sini, harusnya bayar pajaknya juga di sini,” pungkasnya. (**)




