WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bulungan belum mengambil tindakan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan berinisial LB.
Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan yang saat ini ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kasus ini masih baru dan sudah ditangani Polda Kaltara. Kami dari Badan Kehormatan belum melakukan tindakan apa pun,” kata Sunaryo saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, BK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sunaryo menegaskan, BK akan menindaklanjuti perkara tersebut apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi kewenangan BK.
“Kalau nantinya terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Badan Kehormatan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap langkah BK akan mengacu pada tata tertib DPRD Bulungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan LB masih dalam proses pemeriksaan Polda Kaltara. Belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan LB bersalah dalam perkara tersebut.




