spot_img
More
    spot_img

    Kadis ESDM Kaltara Dorong Perusahaan Galian C Segera Lengkapi Perizinan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan bagi seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kaltara. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan secara legal, aman, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

    Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, menekankan bahwa perusahaan yang belum mengantongi izin resmi harus segera mengurus dokumen perizinan sesuai ketentuan.

    “Kami berharap setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera melengkapi dan mengurus izin Galian C. Jangan beroperasi secara ilegal karena itu jelas melanggar aturan,” tegas Yosua.

    Ia menyebutkan, izin resmi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan mematuhi standar teknis dan lingkungan. Termasuk di dalamnya reklamasi area tambang dan pemulihan lahan pasca kegiatan operasional.

    “Saat ini baru puluhan perusahaan yang tercatat memiliki izin lengkap. Masih ada yang perlu kami dorong untuk segera memenuhi ketentuan,” ujarnya.

    Untuk memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Kaltara juga meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

    “Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin akan mendapat peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Yosua.

    Pemerintah berharap sektor galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal dan profesional, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

    Baca Juga:  Biro Adpem Kaltara Genjot Percepatan Program Prioritas, Pastikan Tak Ada Lagi Kegiatan Stagnan hingga Menyeberang Tahun

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU