WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mempercepat penyelesaian pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Embung Lapri yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), proses pengadaan tanah kini disebut telah memasuki tahap akhir atau finishing pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak.
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar, menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan tanah Embung Lapri menjadi salah satu program prioritas yang ditangani pihaknya pada tahun 2025.
Menurutnya, pelaksanaan pengadaan tanah melibatkan dua instansi utama, yakni Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Pemerintah daerah menyiapkan anggaran pengadaan tanah dan pembayaran ganti kerugian, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh BPN melalui panitia pelaksana,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, berbagai tahapan pengadaan tanah sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi dan inventarisasi lahan, hingga proses penilaian terhadap objek tanah yang akan dibebaskan.
Namun, proses pembayaran sempat terkendala akibat belum terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan dari pejabat penilai yang menjadi kewenangan panitia pelaksana.
Menurut Taufik, persoalan tersebut dipicu adanya perbedaan persepsi antara pihak pemerintah daerah dan BPN terkait mekanisme administrasi pembayaran.
“Permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah pembayaran belum terealisasi karena masih ada perbedaan persepsi antara pihak IMT dan BPN,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, pemerintah daerah bersama DPRD Nunukan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyepakati agar pembayaran ganti rugi segera dituntaskan.
Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu pergantian Kepala BPN Nunukan selaku ketua pelaksana sebelum revisi SK penetapan dilakukan kembali.
Adapun total lahan yang akan dibebaskan mencapai sekitar 70 hektare yang terdiri dari 63 bidang tanah dan melibatkan sekitar 40 kepala keluarga penerima ganti rugi.
Taufik menyebut masyarakat terdampak telah memberikan batas waktu pembayaran ganti rugi hingga 30 Juni 2026. Karena itu, Pemkab Nunukan terus melakukan koordinasi intensif agar proses penyelesaian dapat segera terealisasi.
“Pemerintah daerah terus berupaya agar proses ini berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat. Koordinasi juga dilakukan hingga ke Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah di Jakarta,” katanya.
Pemerintah berharap percepatan pembayaran ganti rugi dapat membuka jalan bagi pelaksanaan pembangunan Embung Lapri yang diproyeksikan mendukung kebutuhan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Nunukan.




