Pesan tersebut disampaikan Ingkong saat menghadiri kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Utara yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Kaltara, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan para advokat yang baru mengucapkan sumpah jabatan, Ingkong menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan dan membela kepentingan masyarakat.
“Jangan pernah menggadaikan nama baik dan idealisme sebagai advokat hanya demi kepentingan sesaat,” tegasnya.
Menurutnya, integritas merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap advokat. Dalam perjalanan karier, berbagai tantangan dan godaan akan selalu hadir, namun prinsip hukum dan etika profesi harus tetap menjadi pegangan.
Ia menilai advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan karena berperan memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, kejujuran, independensi, dan profesionalisme harus terus dijaga dalam setiap penanganan perkara.
“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu, kehormatan tersebut harus dijaga melalui sikap yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain menekankan pentingnya integritas, Ingkong juga mengajak para advokat untuk aktif berkontribusi dalam organisasi profesi. Menurutnya, organisasi menjadi wadah penting untuk meningkatkan kapasitas, memperluas wawasan, serta memperkuat solidaritas sesama advokat.
Ia menyebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Tanjung Selor sebagai rumah bersama bagi para advokat di Kalimantan Utara yang harus dimanfaatkan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan pengabdian kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Ingkong mengingatkan bahwa tantangan profesi advokat ke depan tidaklah ringan. Mulai dari menangani perkara yang kompleks, menghadapi berbagai karakter klien, hingga godaan untuk menyimpang dari prinsip-prinsip hukum.
Karena itu, ia meminta para advokat selalu mengingat sumpah profesi yang telah diucapkan sebagai komitmen moral dalam menjalankan tugas.
“Perjalanan sebagai advokat baru saja dimulai. Jadikan sumpah yang telah diucapkan sebagai pedoman dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil,” pesannya.
Menutup sambutannya, Ingkong yang juga merupakan Dewan Pembina DPC Peradi SAI Tanjung Selor mengajak seluruh advokat untuk bersama-sama menjaga marwah profesi dan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Kalimantan Utara.
“Bekerjalah dengan hati nurani, akal sehat, dan keberanian. Mari menjaga kehormatan profesi serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Dr. Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI Ferry Febry Mewengkang, Ketua DPC Peradi SAI Tanjung Selor Selecius Nicator Montonglayuk, serta jajaran pengurus dan tamu undangan lainnya.




