spot_img
More
    spot_img

    Nunukan Lolos dari Ancaman Sanksi DAU, Dana Rp68 Miliar per Bulan Kembali Mengalir

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan akhirnya bernapas lega setelah dipastikan terbebas dari ancaman sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026. Kepastian ini ditandai dengan cairnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp68 miliar pada akhir April lalu.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nunukan, Hamid Geroda, mengungkapkan bahwa pencairan tersebut menjadi bukti bahwa posisi keuangan daerah kini telah kembali aman.

    “Dana DAU bulan April sudah masuk sebesar Rp68 miliar. Ini menandakan Nunukan tidak lagi masuk dalam daftar penundaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

    Sebelumnya, Nunukan sempat masuk dalam kategori daerah yang berpotensi terkena sanksi lantaran dianggap belum memenuhi ketentuan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBD.

    Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan pembaruan data kepada Kementerian Keuangan, diketahui bahwa alokasi anggaran pendidikan di Nunukan sebenarnya telah memenuhi ketentuan. Hanya saja, sebagian anggaran seperti program beasiswa yang dikelola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak terbaca dalam sistem sebagai belanja pendidikan.

    “Kalau dihitung secara keseluruhan, termasuk beasiswa, porsi pendidikan kita sudah memenuhi 20 persen,” jelasnya.

    Setelah evaluasi dilakukan, pemerintah pusat akhirnya mengoreksi data tersebut dan mencabut status potensi penundaan DAU untuk Nunukan.

    Pada tahun 2026, total DAU yang diterima Kabupaten Nunukan mencapai sekitar Rp816 miliar per tahun, atau rata-rata Rp68 miliar setiap bulan. Nilai ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Meski demikian, terdapat penurunan signifikan pada dana bagi hasil (DBH) yang turun dari Rp440 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp82 miliar di tahun ini, mengikuti tren nasional.

    Hamid menegaskan, mekanisme penundaan DAU sejatinya bukanlah pemotongan anggaran. Daerah tetap menerima 75 persen dana setiap bulan, sementara sisanya akan dicairkan setelah kewajiban dipenuhi.

    Baca Juga:  ​Wamen Dikdasmen di Sebatik: "Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Lingkungan yang Layak"

    “Jadi bukan hilang, hanya ditunda. Setelah syaratnya terpenuhi, seluruhnya tetap disalurkan,” tegasnya.

    Dengan status yang kini kembali normal, Pemkab Nunukan diharapkan dapat terus menjaga kualitas pengelolaan anggaran, terutama dalam memenuhi kewajiban belanja prioritas seperti sektor pendidikan, guna menghindari potensi sanksi serupa di masa mendatang.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU