spot_img
More
    spot_img

    Kritik Aslin Lubis ke BKAD Tak Berdasarkan Fakta, KI Kaltara : Itu Menyesatkan Publik

    TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.A.P., menanggapi polemik yang dilontarkan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kaltara, Aslin Lubis, terkait anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Menurutnya, tudingan yang menyebut anggaran BKAD terlalu gemuk dan tidak masuk akal adalah informasi hoaks.

    “BKAD Kaltara selama ini selalu tertib menyampaikan laporan tahunan kepada KI. Data yang kami kantongi jelas berbeda dengan angka-angka yang disebutkan oleh Aslin,” tegas Fajar, Kamis (2/10/2025).

    Ia menilai, tuduhan Aslin hanya bersumber pada dokumen Raperda dan Rapergub APBD yang masih berupa rancangan. Dokumen tersebut belum sah, belum ditandatangani, serta masih dalam proses efisiensi dan pembahasan antara Pemda dan DPRD.

    “Raperda itu bukan dokumen final. Setelah efisiensi pun anggarannya bisa berubah. Jadi data yang dipakai Aslin jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

    Fajar bahkan mengingatkan, jika Aslin benar mengantongi dokumen DPA, itu pun berpotensi melanggar aturan. Pasalnya, DPA termasuk dokumen negara yang pengaksesannya harus melalui prosedur resmi.

    “Pertanyaannya, dari mana Aslin memperoleh DPA itu? Dokumen seperti ini tidak bisa sembarangan dikantongi, karena bisa saja memuat informasi yang dikecualikan undang-undang,” jelas Fajar.

    Ia menerangkan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada dua kategori informasi yang dikecualikan:

    1. Substantif – informasi yang memang bersifat rahasia, seperti rahasia negara atau data pribadi.

    2. Prosedural – informasi yang pada dasarnya terbuka, tetapi hanya bisa diakses melalui tata cara resmi, misalnya data keuangan yang sudah diaudit BPK.

    Lebih jauh, Fajar juga menegur media agar lebih berhati-hati dalam menyajikan berita. Menurutnya, wartawan seharusnya memastikan dokumen yang dijadikan rujukan telah sah dan bertandatangan.

    Baca Juga:  Perkuat Transparansi, KI Kaltara Lakukan Pendampingan Perangkat Daerah Pemprov Kaltara hingga Kabupaten Bulungan

    “Data yang tidak ditandatangani jelas tidak sah. Baik narasumber maupun media harus paham etika, agar tidak menyesatkan publik,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU