spot_img
More
    spot_img

    Muhammad Nasir: Pansus II DPRD Kaltara Kebut Penyempurnaan Raperda Penanaman Modal, Paripurna Ditargetkan Pekan Depan

    WARTA, TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara bergerak cepat merespons hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal. Sejak rekomendasi diterima, Pansus langsung menggelar serangkaian rapat pada Kamis dan Jumat, 13–14 November 2025, untuk melakukan penyesuaian lanjutan.

    Rapat intensif tersebut melibatkan Biro Hukum Provinsi Kaltara, sejumlah perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan perizinan dan investasi, serta tim ahli Pansus. Seluruh peserta fokus menelaah secara detail poin-poin koreksi dari Kemendagri, mulai dari penyelarasan ketentuan hukum, penguatan substansi, hingga penegasan batas kewenangan pemerintah daerah.

    Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menjelaskan bahwa masukan dari Kemendagri menjadi dasar penting untuk menyempurnakan keseluruhan materi Raperda.

    “Rekomendasi Kemendagri memberikan arah penguatan, terutama terkait harmonisasi regulasi dengan aturan nasional serta penyesuaian sejumlah pasal mengenai perizinan, pelayanan investasi, dan kewenangan daerah. Seluruh catatan tersebut sudah kami bahas bersama Biro Hukum, OPD teknis, dan tim ahli,” ujar Nasir.

    Menurutnya, pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan sejumlah penajaman, terutama pada aspek kemudahan berinvestasi, jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mekanisme koordinasi antarinstansi yang lebih terpadu. Penyempurnaan ini diharapkan membuat regulasi lebih siap diterapkan di lapangan.

    Dengan draf revisi yang sudah hampir final, Pansus menargetkan Rapat Paripurna Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah dapat digelar pada pekan depan.
    “Kami ingin Raperda ini segera ditetapkan agar menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Utara,” tegasnya.

    Pansus meyakini bahwa regulasi penanaman modal yang baru akan menjadi instrumen penting bagi daerah untuk menarik investasi berkualitas, membuka peluang usaha, serta meningkatkan daya saing Kaltara di tingkat regional maupun nasional.

    Baca Juga:  Rayakan Kemenangan Idulfitri, Ketua DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Bersyukur

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU