WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada bulan depan. Meski begitu, masa tugas atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) para PPPK tersebut tetap dimulai pada 1 November 2025.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa proses administrasi penerbitan SK masih berjalan. “Total PPPK paruh waktu sebanyak 409 orang. SK mereka nantinya tetap ditandatangani oleh Bapak Gubernur dan akan mendapatkan NIP seperti PPPK lainnya,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, mekanisme evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun. Pemerintah daerah juga membuka peluang adanya perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, bergantung pada hasil evaluasi, kebutuhan formasi, serta kemampuan keuangan daerah.
“Semua tetap mempertimbangkan kinerja, kedisiplinan, dan kemampuan fiskal daerah. Jika performanya baik, bisa saja berubah menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Andi.
Sementara itu, pada Jumat, 24 Oktober 2025, Gubernur Kalimantan Utara dijadwalkan menyerahkan SK bagi 129 PPPK formasi tahap II di Kantor Gubernur. “Kami sudah menyampaikan undangan resmi kepada seluruh PPPK yang akan dilantik untuk hadir secara langsung,” tambahnya.




