WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di sejumlah wilayah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kepala Dishub Kaltara, H. Idham Chalik, mengatakan penanganan kendaraan ODOL dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kalimantan Utara.
Menurutnya, pengawasan kendaraan angkutan barang tidak dapat dilakukan secara parsial karena kendaraan melintasi berbagai status jalan, mulai dari jalan kabupaten, provinsi hingga jalan nasional.
“Karena jalan yang dilalui tidak hanya jalan provinsi, tetapi juga jalan nasional. Untuk itu kami bersinergi dengan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas III Kaltara,” ujar Idham saat ditemui wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap kendaraan ODOL telah dilaksanakan di Kota Tarakan pada 24–26 Juni 2026. Operasi tersebut melibatkan Dishub Kaltara bersama BPTD dan instansi terkait.
Hasilnya, petugas menemukan 176 kendaraan yang melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan hingga dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pada pelaksanaan terakhir di Tarakan, sekitar 176 kendaraan terjaring selama dua hari kegiatan,” ungkapnya.
Menurut Idham, tingginya jumlah kendaraan yang melanggar menjadi perhatian serius karena praktik ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya meningkatkan beban biaya pemeliharaan jalan.
Untuk itu, Dishub Kaltara memastikan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026. Setelah pelaksanaan di Tarakan, operasi serupa dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Bulungan pada Agustus mendatang.
Selanjutnya, kegiatan Gakum kembali akan digelar pada Oktober 2026 dengan lokasi yang masih dipertimbangkan antara Kabupaten Nunukan atau Kabupaten Malinau.
Dishub Kaltara berharap melalui operasi yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan terus meningkat. Dengan demikian, angka pelanggaran ODOL dapat ditekan, keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, dan umur layanan infrastruktur jalan di Kalimantan Utara dapat dipertahankan lebih optimal.




