spot_img
More
    spot_img

    PPPK Dipastikan Terima Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Rincian Komponen dan Syaratnya

    WARTA, JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mempertegas kesetaraan hak PPPK dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

    Dalam aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Pendanaan gaji ke-13 bersumber dari APBN untuk pegawai pusat dan APBD bagi PPPK di daerah, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

    Tak hanya gaji pokok, komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK juga mencakup berbagai tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

    Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan juga masuk dalam perhitungan. Namun, besarannya tidak seragam karena bergantung pada kebijakan instansi, dengan kisaran antara 50 hingga 100 persen.

    Perbedaan kemampuan anggaran daerah juga menjadi faktor yang memengaruhi jumlah akhir yang diterima masing-masing pegawai.

    Meski demikian, tidak semua ASN otomatis memperoleh gaji ke-13. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti lebih dari enam bulan tidak termasuk penerima.

    Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PPPK, sekaligus langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan sistem penggajian yang lebih adil.

    Para pegawai pun diimbau untuk mencermati rincian gaji yang diterima agar sesuai dengan hak berdasarkan masa kerja, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga:  Kasus Korupsi Rp44 M di Proyek Rumah Sakit Bunyu, Terdakwa MDR Ajukan Eksepsi

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU