WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas dalam menertibkan sektor pertambangan. Seluruh pihak kini diwajibkan menggunakan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang berasal dari perusahaan berizin resmi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menegaskan bahwa aturan ini merupakan respons atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
“Seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, dan batu diwajibkan menggunakan bahan dari perusahaan yang memiliki izin resmi,” tegasnya dalam edaran tersebut.
Tak hanya itu, gubernur juga menekankan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan material ilegal, mulai dari menerima, menampung, mengangkut, mengolah, hingga memperjualbelikannya. Larangan ini juga berlaku pada proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD maupun APBN.
Pemprov Kaltara, lanjutnya, meminta para pelaku jasa konstruksi dan penyedia material untuk lebih cermat memastikan legalitas sumber bahan yang digunakan.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
Gubernur mengingatkan, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelaku pertambangan tanpa izin terancam sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara berharap tercipta tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi maksimal bagi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (*)




