WARTA, JAKARTA — Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 terus berjalan. Peserta saat ini tengah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI)sebelum resmi ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Formasi yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis operasional, dikutip tirto.id.
Program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam basis data BKN, serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun belum berhasil lolos.
Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu?
Jawabannya: Ya, ada.
Setelah mendapatkan Nomor Induk (NI), PPPK Paruh Waktu akan melalui tahap penetapan dan pelantikan. Hal ini ditegaskan dalam diktum ketujuh dan kesembilan Kepmen PANRB 16/2025, yang menyebutkan:
-
Penerbitan NI oleh Kepala BKN harus segera diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
-
PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui prosesi pelantikan sesuai aturan perundang-undangan.
Pelantikan ini menjadi tanda resmi dimulainya masa perjanjian kerja, yang berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Dalam perjanjian kerja, sekurang-kurangnya memuat:
-
Nama jabatan dan unit penempatan
-
Ekspektasi kinerja
-
Skema dan masa perjanjian kerja
-
Hak, kewajiban, serta sanksi
Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sesuai UMP atau setara penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN, serta fasilitas lain sesuai regulasi.
Dengan demikian, meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap melalui tahapan resmi termasuk pengangkatan dan pelantikan sebelum mulai bertugas.




