WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan mekanisme penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu yang akan dilantik tahun 2025.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan secara teknis pekerjaan, keduanya tidak memiliki perbedaan signifikan. “Baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap memiliki NIP dan legalitas sebagai pegawai pemerintah, bekerja sesuai job description di masing-masing OPD,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Namun, perbedaan mencolok terletak pada sistem penggajian. PPPK penuh waktu telah memiliki payung hukum yang diatur Undang-Undang, sementara untuk paruh waktu, penggajian akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan kepala daerah.
“Dalam Undang-Undang hanya ada istilah ASN dan PPPK, tidak ada pembagian penuh waktu dan paruh waktu. Karena target pemerintah pusat tahun ini adalah melantik seluruh PPPK di Indonesia, maka dibuatlah skema paruh waktu yang gajinya diatur oleh kebijakan daerah,” jelasnya.
Meski begitu, BKD Kaltara masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB terkait skema ini. “Kita tidak bisa mendahului pusat. Jadi, kepastian penggajian PPPK paruh waktu baru akan jelas setelah ada regulasi final,” pungkas Andi.



