WARTA, TANJUNG SELOR — Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR pada 2026?
Berikut penjelasan ringkas berdasarkan ketentuan umum pemberian THR bagi ASN tahun 2026.
Status PPPK Paruh Waktu dalam Regulasi THR 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, penerima THR mencakup ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk PPPK.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, kepastian penerimaan THR sangat bergantung pada beberapa hal, antara lain:
-
Tercantum sebagai ASN aktif dalam sistem kepegawaian nasional
-
Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)
-
Sudah masuk dalam sistem penggajian resmi (payroll) instansi
-
Ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)
-
Ketersediaan anggaran di pemerintah daerah (Pemda)
Artinya, selama PPPK Paruh Waktu telah resmi diangkat dan tercatat aktif per Maret 2026, peluang untuk menerima THR terbuka.
Komponen THR PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, perhitungan THR bagi PPPK Paruh Waktu umumnya bersifat proporsional, disesuaikan dengan:
-
Masa kerja aktif
-
Jam kerja yang disepakati
-
Nilai kontrak dalam SPK
Secara umum, komponen THR biasanya mengacu pada:
-
Gaji pokok sesuai kontrak
-
Tunjangan melekat (jika diatur dalam perjanjian kerja)
Besaran final tetap mengikuti regulasi yang berlaku di masing-masing instansi dan kemampuan fiskal daerah.
Jadwal Pencairan
Secara nasional, THR ASN biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, umumnya pada bulan Maret atau awal April, menyesuaikan kalender hijriah dan kebijakan pemerintah pusat.
Untuk memastikan status pencairan, PPPK Paruh Waktu disarankan:
-
Memastikan data kepegawaian di sistem instansi telah valid
-
Mengecek informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah/BKPSDM setempat
-
Memantau pengumuman resmi pemerintah
PPPK Paruh Waktu berpeluang menerima THR 2026 selama memenuhi persyaratan administratif dan telah tercatat aktif sebagai ASN dalam sistem penggajian resmi. Besaran yang diterima bersifat proporsional sesuai kontrak dan masa kerja.
Pastikan data kepegawaian telah sinkron agar pencairan tidak terkendala secara teknis. Untuk kepastian detail, tetap rujuk pada surat edaran resmi pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah masing-masing.




