WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian pendapatan daerah. Gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah dibayarkan sesuai ketentuan, dengan anggaran mencapai Rp27,55 miliar.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan pembayaran gaji ke-13 telah direalisasikan. Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.
“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ASN termasuk belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu komponen yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Berbeda dengan tambahan penghasilan, pemberiannya tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Rp27,55 Miliar untuk Gaji ke-13
Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran Rp27,55 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.
Pembayaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
TPP Mengikuti Kemampuan Fiskal
Nur Indah menerangkan, ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, komponen yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.
Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tingkat daerah, teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut juga mengatur pemberian kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN, dengan besaran paling banyak setara THR dan gaji ke-13 PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberian tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.
Fiskal Daerah Tetap Terkendali
Di tengah penyesuaian pendapatan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, Nur Indah memastikan kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga.
“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.
Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara komponen tambahan penghasilan disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan fiskal.
Kebijakan tersebut diambil agar pengelolaan APBD tetap berjalan secara tertib dan terukur, sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berlangsung di tengah dinamika pendapatan daerah.




