spot_img
More
    spot_img

    DPRD Bulungan Dikabarkan Proses Pemberhentian Sementara LL

    WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan dikabarkan tengah memproses pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Bulungan berinisal LL yang terseret perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif.

    Informasi yang dihimpun dari internal DPRD Bulungan menyebutkan, proses penerbitan surat terkait pemberhentian sementara LL masih berjalan. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai keputusan akhir maupun waktu penerbitan surat tersebut.

    Sebelumnya, perkara LL telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara dan memasuki tahapan penanganan oleh pihak kejaksaan.
    Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD. Badan Kehormatan (BK) DPRD juga disebut akan membahas persoalan tersebut.

    “Kita juga harus hati-hati mengambil sikap. Jangan sampai kita salah mengambil keputusan,” kata Riyanto, Senin (14/9/2026).

    LL sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Paket C dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024–2029.

    Dalam perkara ini, LL disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Sebelumnya Riyanto menyebut LL masih menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Bulungan. Perkembangan terbaru terkait proses pemberhentian sementara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari DPRD Bulungan.

    Baca Juga:  Aturan Baru 2026: Pengawasan Ketat PPPK Paruh Waktu, Melanggar 11 Poin Ini Langsung Putus Kontrak!"

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU