WARTA, TANJUNG SELOR — Anggota DPRD Kabupaten Nunukan memberikan apresiasi atas kepedulian Aliansi Masyarakat Nunukan (AMM) yang menyuarakan persoalan kesejahteraan buruh dalam aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Nunukan, Rabu (6/5/2026).
Salah satu anggota DPRD Nunukan, Gat Kalep, menyebut perhatian masyarakat terhadap kondisi pekerja merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi.
“Jujur kita katakan, upah buruh di Indonesia termasuk yang terendah di Asia. Sementara di Kalimantan Utara, UMK Nunukan masih berada di urutan kedua terendah,” ujar Gat.
Ia menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan semata kewenangan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, penentuan UMK mempertimbangkan sejumlah indikator seperti nilai UMK tahun sebelumnya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembahasan UMK juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, pemerintah hingga Apindo,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Gat, nilai UMK Nunukan berada di angka sekitar Rp3,8 juta. Namun angka tersebut dinilai masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga pekerja.
Selain persoalan upah, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan kerja bagi para buruh. Gat menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Ia merujuk pada rekomendasi International Labour Organization (ILO) Nomor 204 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan menyediakan perlengkapan keselamatan seperti helm, sarung tangan, pakaian kerja, dan perlindungan lainnya bagi pekerja.
Menanggapi tuntutan AMM terkait perlindungan pekerja lokal, Gat menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Lokal.
“Kita semua ingin kesejahteraan dan keselamatan kerja buruh di Nunukan terus meningkat. Namun semuanya tetap harus melalui proses dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.




