WARTA, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada September 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk penerima SK gelombang pertama maupun kedua, dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) efektif per 1 Oktober 2025.
“Skema terakhir sudah kita sepakati, bahwa paling lambat TMT-nya adalah 1 Oktober. Jadi, kemungkinan September nanti SK akan kita bagikan,” ujar Bupati Ibrahim Ali usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang II Tahun 2025 memperingati HUT ke-18 Tana Tidung, Minggu (10/8).
Verifikasi Tenaga Paruh Waktu
Selain penyerahan SK PPPK, Pemkab Tana Tidung juga tengah menuntaskan proses verifikasi kelayakan tenaga paruh waktu. Langkah ini menindaklanjuti hasil rapat daring bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang meminta status tenaga paruh waktu segera diperjelas.
“Verifikasi untuk tenaga paruh waktu sudah kita selesaikan kemarin. Tentunya ada klasifikasi masa kerja dua tahun dan masa kerja di atas dua tahun. Tinggal kita tetapkan statusnya,” jelasnya.
Dorongan Persiapan ASN Baru
Dengan adanya kepastian jadwal ini, Bupati berharap para penerima SK PPPK segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas mulai awal Oktober mendatang.
“Semoga kehadiran PPPK dapat memperkuat pelayanan publik dan membantu percepatan pembangunan di Tana Tidung,” pungkasnya.(SF/ADV)




