WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Hukum Setprov Kaltaramenegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
Pemberitaan tersebut menyoroti polemik anggaran perjalanan dinas (Perdin) dan mengutip pernyataan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, yang dianggap membenarkan nilai mata anggaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum, Indrayadi Purnama Saputra, M.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Data yang diberitakan itu bukan data final. Itu masih berupa usulan dalam Raperda dan Rapergub yang berpotensi berubah sebelum ditetapkan. Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara juga sudah menegaskan bahwa informasi itu hoaks,” jelas Indra, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya menyoroti soal Perdin, namun juga menyertakan item anggaran lain secara tidak proporsional dan tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Masalahnya bukan hanya angka Perdin, tapi cara penyajian berita yang tidak sesuai etika jurnalistik. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya disertai regulasi, bukan sekadar menggiring opini untuk mendiskreditkan pemerintah,” tegas Indra.
Ia menilai isu yang diangkat justru merupakan bentuk spekulasi yang sengaja diciptakan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.
“Semua data anggaran itu dievaluasi oleh kementerian untuk memastikan sesuai standar efisiensi. Jadi, tuduhan bahwa pemerintah asal menganggarkan itu jelas tidak berdasar,” ungkapnya.
Indra juga menyebut pihaknya telah mengidentifikasi adanya indikasi unsur kesengajaan dalam pemberitaan yang memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah.
“Kalau tujuannya kritik, tentu harus ada dasar hukum yang disertakan. Tapi kalau justru menggiring opini tanpa dasar, itu sudah masuk kategori pencemaran nama baik. Kami siap menempuh jalur hukum sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak media yang bersangkutan sempat berupaya melakukan klarifikasi, namun langkah itu dinilai terlambat.
“Kalau yakin beritanya benar, seharusnya konsisten. Jangan setelah ramai baru mencari pembenaran. Kita akan buktikan di forum hukum, bukan di ruang debat opini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, juga memberikan klarifikasi bahwa data yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
“Saya pastikan media itu salah menafsirkan. Data yang diberitakan adalah hoaks. Itu masih dalam tahap usulan, bukan data final yang sudah disahkan,” tegas Fajar.
Ia mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam mengolah informasi publik dan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan berita.
“Kalau mengkritik kebijakan publik, harus menyertakan dasar regulasi. Jangan sampai menganggap satu pihak benar lalu menuduh pihak lain salah tanpa bukti kuat. Itu menyesatkan publik,” ujarnya.
Fajar menegaskan, kebebasan pers tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menyajikan informasi yang benar dan berimbang.
“Kita harus bijak. Kritik itu penting, tapi jangan sampai kebebasan pers disalahgunakan untuk menyebarkan informasi keliru yang justru menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.




